Translate

Rabu, 26 Maret 2014

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

PEMBAHASAN
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
1.     Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
2.     Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Politik luar negeri merupakan cabang dari politik internasional. Politik internasional sebagai system aksi, reaksi, dan interaksi antara kalangan kesatuan politik yang dikenal sebagai Negara, sedangkan politik luar negeri sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi Negara tertentu atau kelompok Negara tertentu. Antara politik internasional dan politik luar negeri akan saling mengisi.
Politik luar negeri suatu Negara adalah hubungan luar negeri, sedangkan diplomasi adalah proses lewat mana kebijaksanaan dilakukan. Diplomasi menyediakan sarana-sarana dan pelaksanaan politik luar negeri. Politik luar negeri yang dirumuskan perlu dilaksanakan lewat diplomasi.
Mengacu pada Pasal 1 UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah yang diambil pemerintah dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, organisasi internasional, dan subjek hokum internasional guna mencapai tujuan nasional.
Dasar hukum politik luar negeri RI berlandaskan UUD 1945 yang merupakan  pilar utama RI. Pada alinea pertama dinytakan” “… Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan…”. Kemudian alinea IV: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”. Oleh karena itu politik luar negeri Indonesia dirumuskan agar tetap dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan tidak menjadi objek dari dua kekuatan yang bersaing.
Drs. Moch. Hatta mencetuskan politik Indonesia bebas aktif pada tanggal 2 September 1948  diantara kisruh dua kekuatan global yaitu Blok Timur oleh Uni Soviet dan Blok Barat oleh Amerika Serikat dalam perang dingin (1947-1991). Pada tanggal tersebut, Drs. Moch. Hatta mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara 2 karang =  tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”. Yang dimaksudkan dengan bebas aktif disini bahwa Indonesia memilki sikap dan tidak mau memihak salah satu blok. Ini untuk menentukan sikap, jati diri, prinsip, watak dan warna politik RI.
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
1.     Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini.
2.     Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ini harus memiliki landasan. Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ada 3, yaitu sebagai berikut.
a.      Landasan idiil politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila dikenal sebagai dasar negara bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut menjelaskan mengenai pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia.
b.     Landasan struktual, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 ini mengandung pasal-pasal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjelaskan mengenai garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Terdapatnya hal semacam ini berfungsi sebagai dalam pelaksanaan untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia.
c.      Sedangkan, landasan operasionalnya, dirinci menjadi tiga, yaitu:
1)     Ketetapan MPR;
2)     Kebijaksanaan yang dibuat oleh presiden (keppres); dan
3)     Kebijakan/peraturan yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri.
Dengan adanya landasan-landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dapat berjalan terarah dan sistematis sehingga prinsip-prinsip pokok dan tujuan politik luar negeri dapat tercapai.
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Negara Indonesia menjalankan politik damai, artinya Negara bersama-sama dengan Negara lain berusaha menegakkan perdamaian.
b.     Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c.      Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hokum internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.     Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.      Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB (Pasal 1, 2, dan 55)
f.      Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan-perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
      Dengan melaksanakan prinsip-prinsip pokok diatas maka politik luar negeri Indonesia dapat mencapai tujuannya. Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang-Merauke.
b.     Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.      Pembentukan satu persahabatan yang baik antara republic Indonesia dan semua Negara di dunia, terutama sekali dengan Negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialism dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia.
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1.     mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara;
2.     memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang itu belum dapat dihasilkan sendiri;
3.     meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyatnya;
4.     meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila.
Misi politik luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global. Misi politik luar negeri tersebut dijabarkan dalam arah kebijaksanaan bidang politik berdasarkan program pembangunan nasional 2000-2004 dan UU. No. 25 Tahun 2000, yaitu sebagai berikut.
a.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjsa sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b.     Melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c.      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional.memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga Negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d.     Meningkatkan kualitas diplomasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama ekonomi regional ataupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
e.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapai perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f.      Memperluas kemampuan ekstradisi dengan Negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstradisi dalam menyelesaikan perkara pidana.
g.     Meningkatkan kerja sama dalam bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama dikawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
Contoh perwujudan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (1955) yang melahirkan Deklarasi Bandung.
b.     Aktif sebagai Negara pendiri Gerakan Non Blok (1961).
c.      Aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi ASEAN.
d.     Ikut aktif dalam penyelesaian konflik di Kamboja, perang Bosnia, dan masalah Moro.

DAFTAR PUSTAKA

Purwanto, Bambang Tri dan H.S, Sunardi. 2012. Membangun Wawasan Kewarganegaraan. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar