PEMBAHASAN
POLITIK LUAR
NEGERI INDONESIA
1.
Pengertian Politik Luar Negeri
Politik
luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri
adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar
negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah
dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai
tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan
kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka
sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk
mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai
keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan
keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor
nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai
faktor eksternal.
2.
Politik Luar Negeri Indonesia
Politik
luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh
pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Politik luar negeri
merupakan cabang dari politik internasional. Politik internasional sebagai
system aksi, reaksi, dan interaksi antara kalangan kesatuan politik yang
dikenal sebagai Negara, sedangkan politik luar negeri sebagai skema atau pola
dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi Negara tertentu
atau kelompok Negara tertentu. Antara politik internasional dan politik luar
negeri akan saling mengisi.
Politik
luar negeri suatu Negara adalah hubungan luar negeri, sedangkan diplomasi
adalah proses lewat mana kebijaksanaan dilakukan. Diplomasi menyediakan
sarana-sarana dan pelaksanaan politik luar negeri. Politik luar negeri yang
dirumuskan perlu dilaksanakan lewat diplomasi.
Mengacu
pada Pasal 1 UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap
dan langkah yang diambil pemerintah dalam melakukan hubungan dengan Negara
lain, organisasi internasional, dan subjek hokum internasional guna mencapai
tujuan nasional.
Dasar
hukum politik luar negeri RI berlandaskan UUD 1945 yang merupakan pilar utama RI. Pada alinea pertama
dinytakan” “… Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan…”. Kemudian alinea IV: “… dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
...”. Oleh karena itu politik luar negeri Indonesia dirumuskan agar tetap dapat
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan tidak menjadi objek dari dua kekuatan
yang bersaing.
Drs.
Moch. Hatta mencetuskan politik Indonesia bebas aktif pada tanggal 2 September 1948 diantara kisruh dua kekuatan global yaitu
Blok Timur oleh Uni Soviet dan Blok Barat oleh Amerika Serikat dalam perang
dingin (1947-1991). Pada tanggal tersebut, Drs. Moch. Hatta mengemukakan
pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas
aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang
artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara 2 karang = tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang
ada (bebas)”. Yang dimaksudkan dengan bebas aktif disini bahwa Indonesia
memilki sikap dan tidak mau memihak salah satu blok. Ini untuk menentukan
sikap, jati diri, prinsip, watak dan warna politik RI.
Politik
luar negeri Indonesia bebas aktif memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
1. Bebas,
artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan
yang ada di dunia ini.
2. Aktif,
artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan
masalah-masalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan
penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri
bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan
keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu,
Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.
Pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia ini harus memiliki landasan. Landasan pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia ada 3, yaitu sebagai berikut.
a. Landasan
idiil politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila dikenal sebagai
dasar negara bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut
menjelaskan mengenai pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia.
b. Landasan
struktual, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 ini mengandung
pasal-pasal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjelaskan
mengenai garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Terdapatnya
hal semacam ini berfungsi sebagai dalam pelaksanaan untuk mencapai kepentingan
nasional Indonesia.
c. Sedangkan,
landasan operasionalnya, dirinci menjadi tiga, yaitu:
1) Ketetapan
MPR;
2)
Kebijaksanaan yang dibuat oleh presiden
(keppres); dan
3)
Kebijakan/peraturan yang dibuat oleh
Menteri Luar Negeri.
Dengan
adanya landasan-landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
dapat berjalan terarah dan sistematis sehingga prinsip-prinsip pokok dan tujuan
politik luar negeri dapat tercapai.
Prinsip-prinsip
pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Negara Indonesia menjalankan politik
damai, artinya Negara bersama-sama dengan Negara lain berusaha menegakkan
perdamaian.
b.
Negara Indonesia bersahabat dengan
segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan
dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c.
Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi
hokum internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.
Negara Indonesia berusaha mempermudah
jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.
Negara Indonesia membantu pelaksanaan
keadilan social internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB (Pasal 1, 2,
dan 55)
f.
Negara Indonesia dalam lingkungan PBB
berusaha menyokong perjuangan-perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih
dijajah.
Dengan melaksanakan prinsip-prinsip pokok
diatas maka politik luar negeri Indonesia dapat mencapai tujuannya. Tujuan
politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pembentukan
satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara
kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang-Merauke.
b. Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara republic Indonesia dan semua Negara di
dunia, terutama sekali dengan Negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerja
sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialism dan kolonialisme
menuju kepada perdamaian dunia.
Menurut
Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
1. mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara;
2. memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat jika barang itu belum dapat dihasilkan sendiri;
3. meningkatkan
perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyatnya;
4. meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul
dalam Pancasila.
Misi
politik luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global. Misi politik luar negeri tersebut dijabarkan
dalam arah kebijaksanaan bidang politik berdasarkan program pembangunan
nasional 2000-2004 dan UU. No. 25 Tahun 2000, yaitu sebagai berikut.
a. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjsa sama internasional
bagi kesejahteraan rakyat.
b. Melakukan
perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hidup
rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c.
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional.memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga Negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
d. Meningkatkan
kualitas diplomasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional
melalui kerja sama ekonomi regional ataupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapai perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas
kemampuan ekstradisi dengan Negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstradisi dalam menyelesaikan perkara
pidana.
g.
Meningkatkan kerja sama dalam bidang
dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama dikawasan ASEAN
untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
Contoh
perwujudan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan
Konferensi Asia Afrika (1955) yang melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Aktif
sebagai Negara pendiri Gerakan Non Blok (1961).
c. Aktif
dalam merintis dan mengembangkan organisasi ASEAN.
d. Ikut
aktif dalam penyelesaian konflik di Kamboja, perang Bosnia, dan masalah Moro.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto,
Bambang Tri dan H.S, Sunardi. 2012. Membangun
Wawasan Kewarganegaraan. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar