Translate

Rabu, 07 Oktober 2015

Demokrasi Indonesia

DEMOKRASI INDONESIA

Oleh :
Kelompok 4 :
Nurul Sufia Nissa
Muh. Nurrul Athfal
Isna Nurfadhilah
Faisal
Sri Rezkiana
Reski Miranda

PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN

UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2015

KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
            Makalah ini berisikan tentang “Demokrasi Indonesia”. Makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman guna menambah pengetahuan bagi para pembaca.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi lebih baiknya pembuatan makalah berikutnya.
            Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.

Makassar, 08 September 2015


                                                                                                                   Penulis 





KATA PENGANTAR............................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... 3
BAB I................................................................................................................................... 4
PENDAHULUAN................................................................................................................... 4
1.1  LATAR BELAKANG...................................................................................................... 4
1.2  RUMUSAN MASALAH................................................................................................ 4
BAB II.................................................................................................................................. 5
BAB III
PEMBAHASAN..................................................................................................................... 5
2.1................................................................................................................................... 5
2.2................................................................................................................................... 5
2.3 .................................................................................................................................. 9
BAB IV............................................................................................................................... 10
PENUTUP.......................................................................................................................... 10
3.1 KESIMPULAN............................................................................................................ 10
3.2 SARAN...................................................................................................................... 10
BAB V................................................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 11




BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
            Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
            Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi juga mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
            Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
            Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang  pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan yang dikaji.
1.2  Rumusan masalah

1.   Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
2.   Apa saja kelebihan demokrasi pancasila dibanding demokrasi-demokrasi lainnya ?
3. Apa saja permasalahan yang ada terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana pendidikan demokrasi?

BAB II
Pengertian Demokrasi
            Demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
·         Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh rakyat dan untuk rakyat.
·         Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
·         Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
·         Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·         Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
            Dari beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
            Istilah Demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segalah permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut berpartisipas isecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Disamping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.

                Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknyapun terus bertambah demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
a. Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
b. Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c. Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir
Bagi negara-negara besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya tersebar di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berikut:
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
b. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi, berbeda dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
c. Setiap warga negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani kuno tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut :
a. Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan pewakilan.
b. Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, juga mengcakup sistem ekonomi dan sistem sosial. Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan politik. Namun, pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dalu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakekat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan yang satu dengan yang lain.



Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.
a. Pengakuan partisipasi di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS ( 1995:6 ) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru, yakni “kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan pesetujuan dari yang diperintah, kekusaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara kostitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme,serta kerja sama dan mufakat”
Ciri-ciri Demokrasi di Indonesia
            Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
2. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
            Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.





Ciri-ciri demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Unsur-unsur demokrasi

1. Kebebasan
            Kebebasan adalah keleluasan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun, kebebasan bukan keleluasan untuk melakukan segala hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,dan dengan cara yang tidak melanggar tata aturan yang sudah disepakati bersama.
2. Persamaan
            Tuhan menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. namun, demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda-beda itu hakikatnya sama sederajat. demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lain. Tetapi disamping perbedaanya, manusia itu sesungguhnya sama derajat di depan Allah, sama derajat dalam nilainya dan harga keluhurannya sebagai manusia (dignity of man as human being) dalam masyarakat, sama kedudukan di dalam hukum, politik, dan sebagainya. Dalam demokrasi, diakui kesamaan kesempatan rakyat untuk menggembangkan kepribadian masing-masing, dan untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas
            Soridaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain. Dalam kehidupan demokratis di kenal ‘agree to disagree’ yang berarti ’setuju untuk tidak setuju’. Ungkapan itu menunjukan adanya prinsip solidaritas sebab, walau berbeda pandangan atau kepentingan, para pihak tetap sepakat untuk mempertahankan kesatuan/ikatan bersama. Solidaritas ini merupakan perekat bagi para pendukung demokrasi agar tidak jatuh ke dalam perpecahan akibat terlalu mengutamakan kebebasan pribadi.



4. Toleransi
            Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Didalam konsep toleransi terkandung baik penolakan maupun kesabaran. Dalam masyarakat demokratis seseorang berhak memiliki pandangannya sendiri , tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleran terhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bertentangan dengan pendiriannya.
5. Menghormati kejujuran
            Kejujuran dalam komunikasi antar warga negara amat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas yang kokoh antar sesama pendukung masyarakat demokratis.
Pemerintah juga harus jujur dan terbuka kepada rakyat . Pemerintah harus terbuka kepada rakyat tentang bagaimana semua keputusan pemerintah dibuat, dan atas pertimbangan apa sebuah kebijakan dipilih di antara sejumlah alternatif kebijakan yang ada . Walaupun demi alasan keamanan dan memang ada hal-hal yang tidak perlu dinyatakan kepada rakyat, namun hal itu harus dianggap sebagai sebuah pengecualian. Sebab, pada prinsipnnya rakyat mempunyai hak untuk mengetehui apa yang dikerjakan pemerintah dan bagaimana pemerintah mengerjakan tugasnya.
Adapun unsur demokrasi pada umumnya dan penerapan berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
2. demokrasi berdasarkan kepentingan umum
3. demokrasi menampilkan sosok negara hukum
4. negara demokrasi menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasannya.
5. semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
6. di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat
negara demokrasi mengakui hak asasi
8. kelembagaan negara di dasarkan kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
9. setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
10. setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
11. setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
12. setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
13. setiap demokrasi kekuasaan kehakiman
14. setiap demokrasi, kedudukan warga negaranya sama
15. setiap demokrasi, memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
16. setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya



BAB III
PEMBAHASAN
2.1  Perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah arah.
Berdasarkan pengalaman yang dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri. Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan.
Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut  secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b. Demokrasi Pancasila Terpimpin
`           Adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpin timbul dari keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Apabila dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwa demokrasi terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpinan” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga ide dasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyimpang dari ketentuan UUD 1945. Misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui penetapan Presiden; pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden; dan pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
Pada dasarnya demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
c. Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1. Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang bertanggung jawab. Secara lengkap makna demokrasi pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan rumusan tersebut terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong-royang.
2). Ciri Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa, menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya hak-hak minoritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; serta bersendi atas hukum.
Dalam demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari adanya kegoncangan politik dalam negara.







2.2          Kelebihan demokrasi pancasila dibanding demokrasi-demokrasi lainnya
1.   Selalu menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia
                     Demokrasi ini selalu menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban sehingga dalam setiap melakukan proses politik yang berlaku di negara Indonesia melibatkan seluruh pelaku negara termasuk setiap warga negara, seperti dalam pemilihan umum.
2. Selalu menjunjung tinggi hukum
                     Sistem ini selalu menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Dengan demikian, segala tindakan atau   kebijaksanaan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini menghapus kewenangan   politik secara semena-mena sehingga membuat  masyarakat lebih lancar melibatkan diri dalam proses politik di dalam berbangsa bernegara.
3.   Menghendaki proses politik secara musyawarah dalam pengambilan keputusan
            Hal ini memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan di   Indonesia, sehingga politik di dalam suatu negara tidak menimbulkan perselisihan apalagi dalam perebutan kekuasaan pemerintahan.Musyawarah ini harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.

4.   Bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai tujuan bersama
            Hal ini menjadi penyaluran pemikiran politik dari masyarakat sehingga   tidak tertutup kemungkinan jika politik pemerintahan dikritik masyarakat itu sendiri.

5.   Mengungkapkan seperangkat norma
            Menghambat politik tak bertanggungjawab sebagai substansi dari norma-  norma dan kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam   mencapai tujuan kenegaraan.

2.3   Permasalahan yang ada terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara keseluruhan.
Dari segi teknis atau prosedur, Menurunnya angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden. Hak untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak.
Dari segi etika politiknya. Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money politics. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.
Dari segi sistemnya secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Dalam pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu. Dalam lembaga legislatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan tertinggu dalam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut. Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.



Permasalahan-permasalahan demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.


2.4 Pendidikan Demokrasi
            Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
            Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh,  mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.
            Pendidikan demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh rakyat (warga dan pemerintahan). Tujuannya mempersiapkan Warga Negara pemerintahan berperilaku atau bertindak demokratis, melaluui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
            Aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
      a.  Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
       b.      Demokrasi adalah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat yang lain.
      c.  Kelangsungan demokrasi yang tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat
            Pendidikan demokrasi pada hakikatnya membimbing peserta didik atau masyarakat agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.  Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu. Apabila dalam dua sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi. (Sunarso. 2004:3).
 Karena tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.





3.1 Kesimpulan
            Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
            Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan, demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
            Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
            Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.

3.2  Saran
            Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.