DEMOKRASI INDONESIA
Oleh :
Kelompok 4 :
Nurul Sufia Nissa
Muh. Nurrul Athfal
Isna Nurfadhilah
Faisal
Sri Rezkiana
Reski Miranda
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan
kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini berisikan tentang
“Demokrasi Indonesia”. Makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah
satu acuan, petunjuk maupun pedoman guna menambah pengetahuan bagi para
pembaca.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca yang
bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi lebih baiknya pembuatan
makalah berikutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala
usaha kita.
Makassar,
08 September 2015
Penulis
KATA PENGANTAR............................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... 3
BAB I................................................................................................................................... 4
PENDAHULUAN................................................................................................................... 4
1.1 LATAR BELAKANG...................................................................................................... 4
1.2 RUMUSAN MASALAH................................................................................................ 4
BAB II.................................................................................................................................. 5
BAB III
PEMBAHASAN..................................................................................................................... 5
2.1................................................................................................................................... 5
2.2................................................................................................................................... 5
2.3 .................................................................................................................................. 9
BAB IV............................................................................................................................... 10
PENUTUP.......................................................................................................................... 10
3.1 KESIMPULAN............................................................................................................ 10
3.2 SARAN...................................................................................................................... 10
BAB V................................................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Di indonesia
telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua
sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat
ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh
pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi juga mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Demokrasi
Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain
itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu
bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia
Tuhan yang patut kita syukuri.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak
kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil,
terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi
liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian
menarik untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena
itu penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga
makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan
yang dikaji.
1.2 Rumusan masalah
1.
Bagaimana
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
2.
Apa
saja kelebihan demokrasi pancasila dibanding demokrasi-demokrasi lainnya ?
3. Apa saja
permasalahan yang ada terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
4.
Bagaimana pendidikan demokrasi?
BAB
II
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan.
Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menentukan. Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut :
·
Abraham Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh rakyat dan untuk rakyat.
·
Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).
Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
·
Charles Costello, Demokrasi
adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan
warga negara.
·
Koentjoro Poerbopranoto,
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini
berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·
Harris Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dari
beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat,
dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Istilah Demokrasi pertama kali dipakai
di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan
yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil.
Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah
dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan
bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan
dilaksanakan dan segalah permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut
berpartisipas isecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi
langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam
pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu
sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Disamping memilih kepala desa, pada
hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk
membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini
dikenal istilah musyawarah desa.
Dalam
perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknyapun terus
bertambah demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
a. Tempat yang
dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
b. Musyawarah
yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
c. Hasil
persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya
memungut suara dari semua peserta yang hadir
Bagi
negara-negara besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya
tersebar di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga
mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam
jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan.
Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan
demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut
demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Bagi
negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal
berikut:
a. Penduduk
yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin
dilakukan.
b. Masalah yang
dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi, berbeda
dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
c. Setiap warga
negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya
sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan
mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah
demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani kuno tidak
disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis,
istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut
(monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan
Di
dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini
mempunyai arti yang luas sebagai berikut :
a. Mula-mula
demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak
asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers serta hak memilih dan dipilih untuk
badan-badan pewakilan.
b. Kemudian,
digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik,
juga mengcakup sistem ekonomi dan sistem sosial. Dengan demikian, demokrasi
dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga
meliputi demokrasi ekonomi dan politik. Namun, pengertian demokrasi yang paling
banyak dibahas dari dalu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakekat
manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama
dalam hubungan yang satu dengan yang lain.
Berdasarkan
gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.
a. Pengakuan
partisipasi di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia
b. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai
suatu sistem sosial kenegaraan, USIS ( 1995:6 ) mengintisarikan
demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru, yakni
“kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan pesetujuan dari yang diperintah,
kekusaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan
yang bebas dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar,
pembatasan pemerintah secara kostitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan
politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme,serta kerja sama dan mufakat”
Ciri-ciri
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
2.
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat
Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada
dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika
Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat.
8.
Tidak menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11.
Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Unsur-unsur demokrasi
1. Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun, kebebasan bukan keleluasan untuk melakukan segala hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,dan dengan cara yang tidak melanggar tata aturan yang sudah disepakati bersama.
2. Persamaan
Tuhan menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. namun, demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda-beda itu hakikatnya sama sederajat. demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lain. Tetapi disamping perbedaanya, manusia itu sesungguhnya sama derajat di depan Allah, sama derajat dalam nilainya dan harga keluhurannya sebagai manusia (dignity of man as human being) dalam masyarakat, sama kedudukan di dalam hukum, politik, dan sebagainya. Dalam demokrasi, diakui kesamaan kesempatan rakyat untuk menggembangkan kepribadian masing-masing, dan untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas
Soridaritas atau kesetiakawanan adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain. Dalam kehidupan demokratis di kenal ‘agree to disagree’ yang berarti ’setuju untuk tidak setuju’. Ungkapan itu menunjukan adanya prinsip solidaritas sebab, walau berbeda pandangan atau kepentingan, para pihak tetap sepakat untuk mempertahankan kesatuan/ikatan bersama. Solidaritas ini merupakan perekat bagi para pendukung demokrasi agar tidak jatuh ke dalam perpecahan akibat terlalu mengutamakan kebebasan pribadi.
4. Toleransi
Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Didalam konsep toleransi terkandung baik penolakan maupun kesabaran. Dalam masyarakat demokratis seseorang berhak memiliki pandangannya sendiri , tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleran terhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bertentangan dengan pendiriannya.
5. Menghormati kejujuran
Kejujuran
dalam komunikasi antar warga negara amat diperlukan bagi terbangunnya
solidaritas yang kokoh antar sesama pendukung masyarakat demokratis.
Pemerintah juga harus jujur dan terbuka kepada rakyat . Pemerintah harus terbuka kepada rakyat tentang bagaimana semua keputusan pemerintah dibuat, dan atas pertimbangan apa sebuah kebijakan dipilih di antara sejumlah alternatif kebijakan yang ada . Walaupun demi alasan keamanan dan memang ada hal-hal yang tidak perlu dinyatakan kepada rakyat, namun hal itu harus dianggap sebagai sebuah pengecualian. Sebab, pada prinsipnnya rakyat mempunyai hak untuk mengetehui apa yang dikerjakan pemerintah dan bagaimana pemerintah mengerjakan tugasnya.
Adapun unsur demokrasi pada umumnya dan penerapan berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pemerintah juga harus jujur dan terbuka kepada rakyat . Pemerintah harus terbuka kepada rakyat tentang bagaimana semua keputusan pemerintah dibuat, dan atas pertimbangan apa sebuah kebijakan dipilih di antara sejumlah alternatif kebijakan yang ada . Walaupun demi alasan keamanan dan memang ada hal-hal yang tidak perlu dinyatakan kepada rakyat, namun hal itu harus dianggap sebagai sebuah pengecualian. Sebab, pada prinsipnnya rakyat mempunyai hak untuk mengetehui apa yang dikerjakan pemerintah dan bagaimana pemerintah mengerjakan tugasnya.
Adapun unsur demokrasi pada umumnya dan penerapan berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
2. demokrasi berdasarkan kepentingan umum
3. demokrasi menampilkan sosok negara hukum
4. negara demokrasi menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasannya.
5. semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan
6. di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat
negara demokrasi mengakui hak asasi
8. kelembagaan negara di dasarkan kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat
9. setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara
10. setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya
11. setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif
12. setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif
13. setiap demokrasi kekuasaan kehakiman
14. setiap demokrasi, kedudukan warga negaranya sama
15. setiap demokrasi, memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat
16. setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya
BAB
III
PEMBAHASAN
2.1 Perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di
Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman
dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang
politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin,
dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi
liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950.
Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di
bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut
dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada
akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan
dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari
pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan
tidak salah arah.
Berdasarkan
pengalaman yang dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan
yang sama. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti
analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta
pengendalian diri. Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan
nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi
ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi
itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan
perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak
bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap
taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta
menjaga keamanan dan kebersamaan.
Dalam
perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan
demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk
lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia,
dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a.
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi
Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945
periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949
dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5
juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada
masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat
dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab
ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas
sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal
beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan
Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh
hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet
Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa
dalam sistem pemerintahan parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi
karena dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan
kabinet berada di bawah DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada
dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag
tercermin di DPR (parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi
tidak percaya.
Faktor
lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perbedaan
pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.
Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh
kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang
bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai
dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang
berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus
berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik
pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih
menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan
yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak
dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di
indonesia ditinggalkan dan diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli
1959.
b. Demokrasi Pancasila Terpimpin
` Adanya kegagalan konstituante dalam
menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan
keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk
mencari jalan dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang
kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan
demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai
secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika
membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan
sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpin timbul dari
keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat,
baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara
konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung
arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di
Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau
pimpinan.
Apabila
dikaji dari hakikat dan ciri negara demokrasi, dapat dikatakan bahwa demokrasi
terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari dari demokrasi
konstitusional. Deemokrasi Terpimpin menonjolkan “kepimimpinan” yang jauh lebih
besar daripada demokrasinya sehingga ide dasar demokrasi kehilangan artinya.
Akibat dominannya kekuasaan presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatif
dalam mengontrol pemerintahan, maka kebijakan pemerintah sering kali menyimpang
dari ketentuan UUD 1945. Misalnya, pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil
pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui
penetapan Presiden; pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis
menjadi pembantu Presiden; dan pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Tap.
MPRS No. III/MPRS/1963.
Pada
dasarnya demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945,
serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut
tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari
nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan
tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif
sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang
tidak menentu saat itu.
c.
Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1. Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya
berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa
berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua
jenis demokrasi tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong- royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan
Demokrasi Pancasila sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila
masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi
Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa
Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan
sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara
yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak
tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang
bertanggung jawab. Secara lengkap makna demokrasi pancasila adalah: “
Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/
perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yanng adil dan
beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan rumusan tersebut terkandung arti bahwa
dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah
menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk
mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila berpangkal tolak dari
kekeluargaan dan gotong-royang.
2). Ciri Demokrasi Pancasila
Demokrasi
pancasila memiliki ciri khas, antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotong royongan
yang bernafaskan Ketuhanan Yang maha Esa, menghargai hak-hak asasi manusia dan
menjamin adanya hak-hak minoritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin
didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; serta bersendi atas hukum.
Dalam
demokrasi pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas
kelembagaan hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui
saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk
menghindari adanya kegoncangan politik dalam negara.
2.2
Kelebihan demokrasi pancasila
dibanding demokrasi-demokrasi lainnya
1.
Selalu
menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia
Demokrasi ini selalu
menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban sehingga dalam setiap melakukan
proses politik yang berlaku di negara Indonesia melibatkan seluruh pelaku
negara termasuk setiap warga negara, seperti dalam pemilihan umum.
2.
Selalu menjunjung tinggi hukum
Sistem ini selalu menghendaki
suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum dan bukan
berdasarkan kekuasaan belaka. Dengan demikian, segala tindakan atau
kebijaksanaan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini menghapus
kewenangan politik secara semena-mena sehingga membuat masyarakat
lebih lancar melibatkan diri dalam proses politik di dalam berbangsa bernegara.
3. Menghendaki proses politik secara
musyawarah dalam pengambilan keputusan
Hal
ini memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan di Indonesia,
sehingga politik di dalam suatu negara tidak menimbulkan perselisihan apalagi
dalam perebutan kekuasaan pemerintahan.Musyawarah ini harus diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
4. Bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai
tujuan bersama
Hal ini menjadi penyaluran pemikiran
politik dari masyarakat sehingga tidak tertutup kemungkinan jika politik
pemerintahan dikritik masyarakat itu sendiri.
5. Mengungkapkan seperangkat norma
Menghambat politik tak
bertanggungjawab sebagai substansi dari norma- norma dan kaidah-kaidah
yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.
2.3 Permasalahan
yang ada terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Praktek atau pelaksanaan demokrasi
khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada.
Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan
rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun
belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan
demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi
teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara keseluruhan.
Dari segi teknis atau prosedur, Menurunnya angka
partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding
terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya
angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta
demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi
warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang
yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden
dan Wakil Presiden. Hak untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong
sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E
ayat (3). Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang
memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini
adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak.
Dari segi etika politiknya. Pemilihan umum
di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas
dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah
orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat.
Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai
tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu,
mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan
kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak
hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan
rakyat melalui tindakan money politics. Perbuatan tersebut adalah perbuatan
yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak
asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money
politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam
penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan
tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan
yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya
pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang
dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak
sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.
Dari segi sistemnya secara keseluruhan, mencakup infrastruktur
dan suprastruktur politik di Indonesia. Dalam pelaksanaan demokrasi, harus
ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas,
wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945.
Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur
maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan
menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun
tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan
masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu. Dalam lembaga
legislatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat, dan
kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus memposisikan
diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan tertinggu
dalam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam
pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai
aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai
kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan
dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut.
Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi
lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi,
transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money
politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang
mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam
tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya,
dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha,
yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat
dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.
Permasalahan-permasalahan demokrasi
yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai
titik kritis. Apabila dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di
Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan
pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi
rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas
sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih
fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan
popularitas, kekuasaan, dan kekayaan.
2.4
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan
demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia
mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan
untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui
hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
Adapun
tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti,
menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis.
Demikian, pendidikan demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan
praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang
berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan
berpandangan jauh kedepan.
Pendidikan
demokrasi mutlak diperlukan, sebagai sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya
bisa diterima dan dijalankan oleh rakyat (warga dan pemerintahan). Tujuannya
mempersiapkan Warga Negara pemerintahan berperilaku atau bertindak demokratis,
melaluui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran
dan nilai-nilai demokrasi.
Aktivitas
menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai
demokrasi yang meliputi 3 hal, yaitu:
a. Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi adalah pilihan yang baik diantara
yang terburuk tentang pola hidup bernegara.
b.
Demokrasi adalah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari
masyarakat yang lain.
c. Kelangsungan demokrasi yang
tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada
masyarakat
Pendidikan
demokrasi pada hakikatnya membimbing peserta didik atau masyarakat agar semakin
dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi,
agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan
demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan
demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan
sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya
demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi
terikat suatu peraturan main tertentu. Apabila dalam dua sistem itu ada orang
yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas
itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi. (Sunarso. 2004:3).
Karena tugas seorang
pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan
fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan
demokrasi.
3.1 Kesimpulan
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab
dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
Negara dijamin.
Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan
puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan, demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila
dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
3.2 Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus
merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi
kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi
kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem
demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar